Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pangan, pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan di Daerah, dilaksanakan melalui: a. pengambilalihan BUMD atau kegiatan BUMD di bidang pangan, pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan oleh PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda); dan b. restrukturisasi aset PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). (2) Restrukturisasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kemampuan baik finansial maupun bisnis dari masing-masing pihak; b. efektifitas dan efisiensi; dan c. kajian bisnis. (3) Restrukturisasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini di tetapkan.
Koreksi Anda