Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
Dalam hal Direksi menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
