Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) terjadi karena : a. keputusan RUPS; b. penetapan pengadilan. (2) Pembubaran PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaian hak dan kewajiban Komisaris, Direksi dan Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (4) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda