Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) membangun sinergitas meliputi koordinasi, jejaring, kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dunia pendidikan dan pihak lainnya. (3) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Komisaris.
Koreksi Anda