Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) membangun sinergitas meliputi koordinasi, jejaring, kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dunia pendidikan dan pihak lainnya.
(3) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Komisaris.
Koreksi Anda
