Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dilaksanakan oleh Gubernur.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(5) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD.
Koreksi Anda
