Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2) Pelaksanaan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
