Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud. (2) Pelaksanaan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda