Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Direksi dapat membentuk, menggabung dan menutup Unit Usaha dengan persetujuan Komisaris.
(2) Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin Manager Unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris.
(3) Manager Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menjalankan usahanya bertanggung jawab kepada Direksi.
(4) Hasil Unit Usaha menjadi hak dan tanggung jawab Direksi.
Koreksi Anda
