Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) merupakan pegawai PD. CMJT yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(3) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur dengan Peraturan Direksi.
Koreksi Anda
