Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027 dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
(3) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
