Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) yang terdiri atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian. (2) Pelaksanaan pemenuhan modal dasar PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (3) Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 31.861.846.791,- (tiga puluh satu milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah). (4) Perubahan modal dasar, kepemilikan modal dan pemenuhan modal dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). (6) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (8) Modal Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas saham-saham yang nilai sahamnya dicantumkan dalam nilai mata uang Rupiah. (9) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimiliki oleh: a. Pemerintah Daerah sebesar paling sedikit 51% (lima puluh satu persen); b. Pemerintah Kabupaten/Kota paling banyak 49% (empat puluh Sembilan persen). (10) Pemerintah Daerah merupakan Pemegang Saham Pengendali.
Koreksi Anda