Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Dalam membentuk anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat bermitra dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau
b. Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(3) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh RUPS;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
(4) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penambahan kepemilikan saham PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh RUPS.
Koreksi Anda
