Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD.
Koreksi Anda