Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk badan hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Perubahan bentuk badan hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi Perkembangan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. mengembangan kegiatan usaha bidang pangan, pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan;
d. meningkatkan permodalan;
e. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
f. penyesuaian status Badan Hukum; dan
g. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda
