Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, PD. CMJT yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah berubah bentuk hukum menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian.
(3) Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka seluruh:
a. kekayaan;
b. usaha-usaha perusahaan;
c. perizinan;
d. hak dan kewajiban dan/atau perikatan; dan
e. pegawai;
yang dimiliki PD. CMJT dialihkan kepada PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dan untuk kepentingan pengembangan usaha perseroan dapat membuka kantor di kabupaten/kota lain sesuai potensi, keunggulan dan manfaat yang diperoleh dari tempat tersebut.
Koreksi Anda
