Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan perubahan bentuk hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dalam Peraturan Daerah ini memuat : a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. modal dan saham; f. struktur organisasi dan organ; g. kepegawaian; h. unit usaha; i. pembagian laba; j. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; k. pembinaan dan pengawasan; l. kerjasama dan sinergitas; m. pembubaran; n. sanksi; dan o. restrukturisasi BUMD.
Koreksi Anda