Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
Pengaturan perubahan bentuk hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dalam Peraturan Daerah ini memuat :
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. modal dan saham;
f. struktur organisasi dan organ;
g. kepegawaian;
h. unit usaha;
i. pembagian laba;
j. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. kerjasama dan sinergitas;
m. pembubaran;
n. sanksi; dan
o. restrukturisasi BUMD.
Koreksi Anda
