Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76A

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Pelaksanaan pembubaran PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pembubaran dilaksanakan oleh Gubernur dengan membentuk Tim Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten. (4) Batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). (5) Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten. (6) Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan. (7) Tim Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan proses pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten kepada Gubernur dan DPRD. (8) Pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dikoordinasikan dan disampaikan Gubernur kepada pemegang saham lainnya. (9) Status kepegawaian direktur dan pegawai PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten ditetapkan oleh Gubernur. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda