Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : a. deviden untuk pemegam saham sebesar 55,00 % (lima puluh lima persen); b. cadangan sebesar 20,00 % (dua puluh persen); c. tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporatesocial responsibility sebesar 3,00 % (tiga persen); d. dana kesejahteraan sebesar 10 % (sepuluh persen); e. jasa produksi sebesar 8,00 % (delapan persen); dan f. tantiem sebesar 4,00 % (empat persen). (2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagikan kepada Pemegang Saham secara proporsional sesuai dengan prosentase modal disetor. (3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di PT BPR BKK JATENG (Perseroda). (4) Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk kesejahteraan pegawai, dikelola secara terpisah, yang merupakan salah satu sumber dana untuk membayar uang pesangon kepada pegawai yang memasuki masa pensiun yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. (5) Jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan kepada pengelola PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagai imbal jasa. (6) Tantiem kepada pengurus dapat diberikan berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. (7) Pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi atau ditetapkan lain melalui RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. 18. Diantara BAB XVIII SANKSI dan BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN ditambahkan 1 (satu) bab baru dan 1 (satu) Pasal baru yaitu BAB XVIIIA dan Pasal 76A yang berbunyi sebagai berikut: BAB XVIIIA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PD BKK PRINGSURAT DAN PD BKK KLATEN
Koreksi Anda