Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan sementara atau tetap, jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai denganDireksi melaksanakan tugas kembali atau pengangkatan Direksi definitif dengan diberi tenggat waktu selama 6 (enam) bulan.
(3) Dihapus.
15. Ketentuan Pasal 63 dihapus.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
