Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan hak cuti dan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, diperhitungkan dan dibayarkan setelah dianggarkan dalam RBB pada tahun berjalan saat berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi. 14. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda