Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan kecuali : a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. (2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. PT BPR BKK JATENG (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan peningkatan tingkat kesehatan dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. Dalam 2 (dua) tahun terakhir laba perusahaan menunjukkan peningkatan; c. Laporan pertanggungjawaban Direksi pada masa akhir jabatan berakhir selama 1 (satu) periode dinilai baik oleh Dewan Komisaris dan diterima tanpa syarat oleh RUPS. (3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan akibat force majeur. (4) Sebelum Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Anggota Direksi ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan pertimbangan dari OJK atas dasar hasil fit and proper test. 11. Ketentuan huruf c pada Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda