Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Dewan Komisaris dapat diberhentikan karena:
a. permintaan sendiri;
b. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal;
c. melakukan tindakan tercela;
d. tidak melaksanakan Rapat Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
e. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
f. melanggar pakta integritas;
g. usulan pemegang saham;
h. ditetapkan sebagai tersangka.
9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pada Pasal 38 diubah, sehinga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
