Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan RBB Semester I dan Semester II kepada OJK dan Pemegang Saham setiap akhir bulan Agustus dan akhir bulan Februari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan ayat (1) huruf c pada Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda