Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Dewan Komisaris mempunyai wewenang: a. membahas RBB sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi; c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda); d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda); e. memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Direksi atas pelaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan RBB tahun buku berikutnya; f. memberikan penilaian Laporan pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Direksi dalam forum RUPS; g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS; h. mengusulkan pemberhentian sementara Anggota Direksi kepada Pemegang Saham melalui RUPS; i. memimpin operasional perusahaan, apabila semua anggota Direksi tidak berada ditempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari. 7. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda