Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Dewan Komisaris mempunyai wewenang:
a. membahas RBB sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi;
c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda);
d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda);
e. memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Direksi atas pelaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan RBB tahun buku berikutnya;
f. memberikan penilaian Laporan pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Direksi dalam forum RUPS;
g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS;
h. mengusulkan pemberhentian sementara Anggota Direksi kepada Pemegang Saham melalui RUPS;
i. memimpin operasional perusahaan, apabila semua anggota Direksi tidak berada ditempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari.
7. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
