Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pinjaman, Hibah dan sumber modal lainnya. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. (3) Tata cara penyertaan modal kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. (4) Penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas kerugian PT BPR BKK JATENG (Perseroda). 6. Ketentuan huruf a dan huruf e pada Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda