Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.924.840.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan jumlah modal yang telah disetor sebesar Rp.343.650.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Tahun 2020. (2) Kepemilikan Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan sebagai berikut: a. Pemerintah Provinsi paling sedikit sebesar 51 % (lima puluh satu persen) sebagai Pemegang Saham Pengendali; b. Pemerintah Kabupaten/Kota paling banyak sebesar 49 % (empat puluh sembilan persen). (3) Rincian kepemilikan Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (4) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan ditetapkan oleh RUPS serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menganggarkan dalam APBD dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (6) Pelaksanaan setoran modal dilakukan dengan mekanisme RUPS. 5. Ketentuan ayat (1) pada Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda