Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa tayek tertentu. 9. Ketentuan BAB VII Tata Cara Pemungutan ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 84A, sebagai berikut:
Koreksi Anda