Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68N

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penetapan yang menggunakan mata uang asing dibayarkan dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat wajib retribusi membayar retribusi. (3) Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Retribusi dikenakan sesuai klasifikasi Retribusi yang sejenis. 7. Ketentuan Pasal 69 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda