Koreksi Pasal 68G
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Retribusi dikenakan sesuai klasifikasi Retribusi yang sejenis.
Koreksi Anda
