Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68M

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak (2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan di Pelabuhan dan jasa kepelabuhanan serta fasilitas lainnya dalam ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar
Koreksi Anda