Koreksi Pasal 68F
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Terminal didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan di Terminal dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Koreksi Anda
