Koreksi Pasal 68L
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan layanan, jangka waktu layanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan.
Koreksi Anda
