Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68E

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu, tingkat pemakaian/frekuensi dan jenis kendaraan angkutan.
Koreksi Anda