Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68J

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subyek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan layanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasillitas lainya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda