Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah yang disarnpaikan oleh kepala Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian, Gubernur melalui kepala Bappeda menyarnpaikan rekomendasi dan langkah- Jangkah penyempumaan RKA-Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikanj penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui Bappeda.
Koreksi Anda