Koreksi Pasal 132
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, mencakup pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan prioritas, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator dan target kinerja serta kelompok sasaran.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
