Koreksi Pasal 136
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
pembangunan tahunan Daerah, rencana Program dan kegiatan prioritas serta pagu indikatif.
(2) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa Prioritas dan Sasaran pembangunan tahunan Daerah, rencana Program dan kegiatan prioritas serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA,PPASdan APBD.
Koreksi Anda
