Koreksi Pasal 135
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah ditemukan adanya ketidaksesuaian, kepala Perangkat Daerah melakukan tindakan perbaikan / penyempurnaan.
(2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah kepada Gubernur melalui kepala Bappeda.
Koreksi Anda
