Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah ditemukan adanya ketidaksesuaian, kepala Perangkat Daerah melakukan tindakan perbaikan / penyempurnaan. (2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah kepada Gubernur melalui kepala Bappeda.
Koreksi Anda