Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD ditemukan adanya ketidaksesuaian, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikarr/penyempurnaan. (2) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPDkepada Gubernur.
Koreksi Anda