Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagairnana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan terhadap pelaksanaan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Koreksi Anda