Koreksi Pasal 127
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagairnana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan terhadap pelaksanaan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
