Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian indikator keberhasilan Kinerja kepala Perangkat Daerah dan aparatur Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (3) dan ayat (4), dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai dan perumusan kebijakan kepegawaian Daerah untuk meningkatkan derajat BABIX KINERJAPEMBANGUNANDAERAH
Koreksi Anda