Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 147

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2), kepada asisten Sekretaris Daerah yang membidangi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan. (2) Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi selanjutnya menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Gubernur melalui Bappeda.
Koreksi Anda