Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, mencakup evaluasi terhadap realisasi Program dan Kegiatan prioritas, target kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif. (2)Evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda