Koreksi Pasal 146
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1)Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, mencakup evaluasi terhadap realisasi Program dan Kegiatan prioritas, target kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif.
(2)Evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
