Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 144

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, mencakup prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, serta rencana Program dan Kegiatan prioritas. (2) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda