Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal evaluasi terhadap hasil pemantauan dan supervrsi perumusan kebijakan ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan terhadap RPJPD, RPJMD dan RKPD, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan Zpenyempurnaan. (2~Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Guberriur. dan Target Kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah.
Koreksi Anda