Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud da1am Pasal 118, mencakup pengendalian terhadap Tujuan, Sasaran, rencana Program dan Kegiatan Prioritas serta Indikator
Koreksi Anda