Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJMD yang disusun, disampaikan oleh Kepala Bappeda kepada Kepala Perangkat Daerah lain dan dikonsultasikan dengan publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayal (1), dilaksanakan melalui forum dengar pendapat dan penjaringan aspirasi dari Pemangku Kepentingan pembangunan untuk memperoleh masukan penyempurna- an rancangan awal.
(;3) Pelaksanaan forum dengar pendapat publik dan penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Bappeda dan diikuti oleh anggota DPRD serta Pemangku Kepentingan pembangunan lainnya.
Rancangan awal RPJMD disusun:
a. berpedoman pada RPJPD dan RPJMN;
b. memperhatikan RTRWDaerah; dan
c. memperhatikan RPJMD dan RTRW Provinsi lain yang berbatasan langsung.
Koreksi Anda
