Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengajukan rancangan awal RPJMD yang telah dikonsultasikan dengan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan memperoleh kesepakatan.
(2) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur dan Ketua DPRD.
Koreksi Anda
