Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menjadi acuan kepala Perangkat Daerah dalam merumuskan rancangan Renstra Perangkat Daerah.
(2) Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengintegrasikan
Koreksi Anda
