Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD. (2) Mekanisme pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda