Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 159

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Prosedur pelaksanaan aplikasi SIP3T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 diatur dengan Standar Operasional Prosedur. (2)Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mengatur perihal penanggung jawab dan administrator SIP3T. (3)Ketentuan lebih lanjut tentang Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur. LEMBARAN AERAH PROVINSI JAWA TENGAHTAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURANDAERAH PROVINSIJAWA TENGAH: 6/85/2017 RTO SOEDARMO Diundangkan di Semarang pacta tanggal 2 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWATE GAH, Ka. Biro Hukum As.llpem Dao Kesra .....J_ab_a_t8_" --+-H-+1-1fl Ditetapkan di Semarang Wagub pada tanggal 2 Juni 2017 Sekda GUBERNUR JAWA TENGAH, Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lamb at 8 (delapan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda